Ancaman Bencana di Balik Rencana Penambangan di Desa Wadas Purworejo

Walah Unnes
3 min readApr 16, 2021

--

Oleh Alfiansyah Anggoro dan Cahya Fadilah, Kementerian Lingkungan Hidup BEM KM 2021

Spanduk Penolakan Pengerukan di Desa Wadas Purworejo (Sumber: Mongabay.id)

Indonesia sering dikejutkan dengan adanya bencana longsor lahan di beberapa daerah. Bencana ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa, lebih dari itu, infrastruktur di daerah tersebut juga terganggu fungsinya. Bencana longsor lahan tersebut terjadi tidak lepas dari keadaan alam dan perilaku manusia. Longsor lahan menurut Direktorat Geologi dan Tata Lingkungan (1981) yaitu suatu produk gangguan keseimbangan lereng yang menyebabkan bergeraknya massa tanah dan batuan ke tempat yang lebih rendah. Gerakan ini dapat terjadi pada tanah yang hambatan tanah/batuannya lebih kecil dibanding dengan berat massa tanah/batuan itu sendiri.

Beberapa tahun belakangan, terjadi beberapa kali bencana longsor lahan di Kecamatan Bener. Pada tahun 2004 sedikitnya 15 orang meninggal dunia dan kerusakan material seperti permukiman, lahan pertanian, dan jalur transportasi. Pada tahun 2006 ditemukan sedikitnya lima rumah terbenam dan tiga rumah rusak serta dua orang meninggal (Kompas, 29 Desember 2006). bahkan pada 12 januari 2021 pun daerah ini dilanda kembali bencana longsor (purworejonews, 2021). hal ini menandakan bahwa keadaan topografis daerah Purworejo merupakan daerah yang cukup rentan terhadap bencana longsor lahan.

Dengan potensi ancaman bencana diatas, polemik justru hadir dari Gubernur Jawa Tengah dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo Jawa Tengah pada 7 Juni 2018. Dengan maksud dan tujuan untuk memenuhi kebutuhan air baku, irigasi, dan energi terbarukan serta guna mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Dimana pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener ini seluas ±592,08 Ha yang salah satunya terletak di Desa Wadas, Kec. Bener. Pengadaan tanah tersebut diperkirakan pelaksanaannya pada bulan Juni 2018 s/d Desember 2018 sedangkan untuk pembanguan fisik direncanakan pelaksanaannya pada tahun 2019 (setelah pelaksanaan pengadaan tanah selesai). Namun hingga kini, pelaksanaan pengadaan tanah di lapangan belum selesai.

Atas dasar polemik tersebut, warga dengan tegas menolak proyek pertambangan. Dalam Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Bendungan Bener yang membutuhkan material urug dari Wadas, aktivitas pertambangan (dengan cara peledakan dinamit) disebutkan berjarak sekitar 300 meter dari pemukiman. Namun jika melihat daerah Randuparang dan Gendol, jarak lokasi tambang dengan pemukiman tidak lebih dari 100 meter. Tidak hanya akan merusak mata pencaharian warga dan ekosistem, aktivitas pertambangan juga akan merampas ruang hidup warga. Secara geografis, Desa Wadas berada di perbukitan. Aktivitas pertambangan yang mengeruk bukit akan menyebabkan krisis ekologis kerusakan bentang alam. Artinya, jika pertambangan dilakukan, maka sama halnya dengan mengusir ruang hidup warga Desa Wadas. Hal ini belum termasuk dampak lingkungan yang akan dialami oleh desa-desa di sekitarnya.

Selain itu, proyek tambang yang akan dioperasikan di Wadas tidak mempunyai AMDAL dan mengganggu aktivitas warga. Tambang di Wadas sudah cacat prosedural sejak awal dan warga yang sadar akan hal tersebut terus melakukan perlawanan, agar lingkungan mereka tidak dirusak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Atas dasar tersebut seluruh warga Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPA DEWA) menolak rencana pertambangan batuan andesit untuk suplai material bagi Proyek Bendungan Bener dan enyerukan kepada seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dan mendukung Warga Wadas dalam upaya melindungi desanya dari segala ancaman perusakan alam dan potensi bencana.

Oleh karena itu, kami Kementerian Lingkungan Hidup BEM KM UNNES 2021 menyatakan sikap PENOLAKAN atas rencana penambangan di Desa Wadas yang cacat prosedural dan rentan akan kerusakan alam serta potensi bencana bagi wilayah sekitarnya. Warga Wadas sebagai pejuang lingkungan hidup harus dilindungi dari segala ancaman pidana dan perdana dalam memperjuangkan ruang hidupnya. Kami MENDESAK pemerintah daerah untuk menghentikan proyek pertambangan di Desa Wadas serta lebih mementingkan dampak lingkungan yang terjadi mengingat wilayah tersebuh rawan akan bencana.

Daftar Pustaka

https://lbhyogyakarta.org/2021/03/05/51512/ . diakses tanggal 20 Maret 2021.

http://purworejonews.com/berita/tanah-longsor-tutup-sejumlah-ruas-jalan-di-tiga-kecamatan/ . Selasa, 12 Januari 2021, diakses tanggal 20 Maret 2021

Nursa’ban, M. (2010). Identifikasi Kerentanan dan Sebaran Longsor Lahan Sebagai Upaya Mitigasi Bencana di Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo. Jurnal Geografi Gea, 10(2).

Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018. Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo Jawa Tengah. 7 Juni 2018. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Semarang.

--

--

Walah Unnes
Walah Unnes

Written by Walah Unnes

Media Informasi Kementerian Lingkungan Hidup BEM KM UNNES 2022

No responses yet