Bahaya Kebocoran Pipa Gas PLTP Dieng

Walah Unnes
4 min readMay 25, 2022

--

Oleh Arta Brilyan Musika dan Dela Putri Wulandari Kementerian Lingkungan Hidup BEM KM UNNES 2022

Gambar 1. PLTP Dieng (Sumber: katadata.co.id)

Kasus mengenai lingkungan hidup dan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia sangat bervariasi seperti pengurasan sumber daya alam, perusakan lingkungan, maupun pencemaran, serta terabaikannya kepentingan masyarakat adat dan masyarakat setempat. Kerusakan lingkungan di Indonesia semakin parah dengan semakin tumbuhnya industri. Coba kita ingat lagi pada awal dekade Tahun 1980, masyarakat Indonesia terutama para pengusaha yang mengelola bidang industri membutuhkan pasokan energi khususnya listrik yang sangat besar.

Tersedianya sarana dan prasarana energi listrik merupakan sebuah persyaratan bagi para investor untuk datang menanamkan modalnya. Kebutuhan energi listrik yang semakin meningkat tersebut kemudian menyebabkan timbulnya usaha untuk mencari alternatif lain. Pengembangan sumber daya panas bumi di dataran tinggi Dieng Jawa Tengah adalah salah satu upaya untuk memanfaatkan sumber daya energi yang berwawasan lingkungan. Kebutuhan akan energi listrik adalah kebutuhan yang penting dan mendesak, walaupun begitu kelestarian dan penjagaan akan lingkungan merupakan hal yang penting pula. Lingkungan merupakan tempat di mana makhluk hidup berada dan saling bergantung, dengan rusaknya lingkungan hidup akan membawa dampak kepada perikehidupan manusia di dalamnya (Agus, 2006).

Bersumber dari Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK), PLTP sejatinya adalah tenaga listrik yang dihasilkan dari gerak turbina akibat panas bumi. Indonesia dengan bentang alam yang dilewati cincin Asia Pasifik menjadi potensi terbesar untuk pemanfaatan panas bumi ini. Pemanfaatannya dilakukan dengan pembuatan sumur yang memiliki kedalaman hingga mencapai titik panas bumi. Panas ini kemudian dialirkan ke lokasi turbin berada untuk menggerakkannya hingga nantinya akan menghasilkan listrik (Rahma, 2022).

Gambar 2.Proses pembangkitan listrik pada PLTP (Sumber : indonesiarare.co.id)

Dilansir dari akun instagram @diengundercover,adanya dampak yang memilukan seperti kebocoran gas H2S dari sumur pengeboran panas bumi untuk aktivitas pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) kembali berulang, dan lagi-lagi memakan korban jiwa. Terdapat delapan orang dirawat intensif di RSUD Wonosobo dan satu orang meninggal dunia dalam peristiwa yang terjadi di lokasi pengeboran sumur Pad 28 milik PT Geo Dipa Energi di Dieng, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Kejadian pada Sabtu,12 Maret 2022, pukul 15.00 tersebut, dimulai saat para pekerja tersebut tengah melakukan persiapan pengeboran di sumur pad 28 itulah , pekerja terpapar gas H2S dan mulai mual hingga pingsan

Kejadian itu bukan yang pertama kalinya, setidaknya sudah dua kali terjadi kecelakaan serius di PLTP Dieng sebelumnya yaitu pada tanggal 30 Juni 2007 terjadi ledakan keras dari pipa brand water unit 9 milik PLTP Dieng. Peristiwa ini menyebabkan 14 orang yang berada di sekitar pipa mengalami luka serius. Selanjutnya, pada 13 Juni 2016 terjadi ledakan di sumur Pad 30 saat para pekerja sedang melakukan pembersihan rutin. Akibat ledakan ini, enam orang pekerja mengalami luka bakar serius dan harus dirawat intensif di RSUD Wonosobo (Koalisi Rakyat Dieng, 2022).

Jika sudah menyebabkan korban jiwa, tentu hal ini menjadi ranah aparat kepolisian dan dinas terkait untuk menyelidiki sebabnya dan juga mencari siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas peristiwa ini. Hal itu sebagai sebuah warning bagi pelaku industri geothermal agar selalu mengutamakan kehati-hatian dalam bekerja, menjalankan SOP dan melakukan pengawasan secara rutin,Kami meyakini bahwa sejatinya setiap proyek apalagi PLTP telah memiliki SOP (Standard Operation on Procedure) yang jelas. Hal tersebut tujuannya tentu untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan. Termasuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan. Dan jika sekarang hal tersebut terjadi, tentu ada SOP yang dilanggar.Setiap usaha dan atau kegiatan pembangkit tenaga listrik termal termasuk PLTP wajib menaati baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau kegiatan pembangkit listrik panas bumi.

Supaya tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat dieng dan makhluk yang hidup lainya maka pembuangan dan alat-alat harus sesuai dengan spek dan kualitasnya untuk memenuhi baku mutu sesuai regulasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik Termal.

Referensi:

Harbani, Rahma. 2022. Ada Kecelakaan di PLTP Dieng, Bagaimana Pembangkit Ini Bekerja?. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5980731/ada-kecelakaan-di-pltp-dieng-bagaimana-pembangkit-ini-bekerja (diakses 23 Mei 2022)

Koalisi Rakyat Dieng. 2022. Kembali Telan korban evaluasi dan Hentikan Ekspansi Proyek Panas Bumi diIndonesia..https://www.instagram.com/p/CbC9zHjp_LE/?utm_medium=copy_link (diakses pada 24 Mei 2022)

Rahardi, Agus Wahyu. Implementasi Undang-Undang Lingkungan Hidup Bagi Kehidupan Masyarakat Di Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sebagai Sumber Energi Alternatif (Studi Kasus di Pltp Dieng Wonosobo). PhD diss., program Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2006.

Rianta,Maesha.2020.Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi https://indonesiare.co.id/id/article/pembangkit-listrik-tenaga-panas-bumi-pltp (diakses 24 Mei 2022)

Setiawan,Verda.2022.”PLTP Dieng Memakan Korban, Bagaimana Dampak ke Investasi Panas Bumi?.”https://katadata.co.id/happyfajrian/ekonomi-hijau/622f01e393665/pltp-dieng-memakan-korban-bagaimana-dampak-ke-investasi-panas-bumi (diakses pada 25 Mei 2022)

--

--

Walah Unnes
Walah Unnes

Written by Walah Unnes

Media Informasi Kementerian Lingkungan Hidup BEM KM UNNES 2022

No responses yet