Limbah Infeksius akibat Pandemi Covid-19
Oleh Fitri Daeni dan Friska Dyah Safitri, Kementerian Lingkungan Hidup BEM KM 2021
Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi ada dua orang terjangkit covid-19 di Tanah Air pada Senin (2/3/2020) pagi dan disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pengumuman yang mendadak itu menjadi pembicaraan masyarakat Indonesia serta menimbulkan kekhawatiran yang meresahkan. Tidak lama sejak pengumuman tersebut muncul kebijakan #dirumahaja dengan menerapkan work from home (WFH) bagi para pekerja serta study form home (SFH) bagi pelajar dan mahasiswa. Selain itu, mulai diberlakukan protokol kesehatan, diantaranya penggunaan masker bagi masyarakat sekitar dan penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis.
Masuknya pandemi Covid-19 di Indonesia menjadikan jumlah pasien disetiap rumah sakit semakin bertambah setiap harinya, menurut gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 data pasien Covid-19 pertanggal 9 juni 2020 sebanyak 19.739 dirawat, 11.414 sembuh dan 1.923 meninggal dunia, dengan total keseluruhan terkonfirmasi adalah 33.076. Dengan banyaknya pasien Covid- 19 maka akan banyak pula limbah medis yang dihasilkan akibat penanganan pasien Covid-19, limbah medis yang dihasilkan merupakan limbah infeksius. Limbah infeksius adalah limbah yang diduga mengandung patogen (bakteri, virus, parasit, atau jamur) dalam konsentrasi atau jumlah yang cukup untuk menyebabkan penyakit. Limbah B3 bersifat infeksius yaitu Limbah medis padat yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan, dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan.
Limbah infeksius Covid-19 merupakan limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular (perawatan intensif) dan laboratorium. Limbah ini menjadi sumber penyebaran penyakit pada petugas, pasien, pengunjung, maupun masyarakat sekitar. Penanganan limbah yang tidak baik akan menimbulkan resiko dan gangguan kesehatan, Tenaga kesehatan terutama perawat merupakan kelompok beresiko tinggi untuk terkena dampak limbah infeksius seperti HIV/AIDS serta hepatitis B dan C, infeksi ini melalui
cedera akibat benda tajam yang terkontaminasi (umumnya jarum suntik), oleh karena itu dikeluarkan peraturan mengenai pelayanan sanitasi rumah sakit seperti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI №1204/Menkes/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Limbah infeksius ini perlu penanganan yang serius agar virus yang terdapat pada limbah tersebut agar tidak menjadi media penyebaran virus maupun penyakit. Jenis limbah infeksius yang dihasilkan akibat pandemi Covid-19 di Indonesia antara lain: APD (masker, sarung tangan, gaun, penutup kepala) bekas, hand towel bekas, APD yang digunakan saat dekontaminasi ruangan dan ambulance, kapas bekas, alat suntik bekas, set infus bekas, ampul bekas, perban bekas, alat makan dan minum bekas pasien, bekas, botol, kaca bekas dan APD yang digunakan saat pemulasaran jenazah.
Sebagaimana Menurut peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia №1204/Menkes/SK/X/2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit, dinyatakan bahwa “Rumah sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan”. Karena kegiatan pelayanan yang dberikan, maka Rumah sakit menjadi sumber segala macam penyakit. Selain sumber dari segala macam penyakit rumah sakit juga menjadi penghasil limbah yang dapat merusak lingkungan. Sampah merupakan buangan padat yang salah satunya ditimbulkan karena kegiatan manusia
Secara umum limbah rumah sakit terbagi ke dalam dua kelompok besar yaitu limbah medis dan limbah non medis. Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif. Sumber limbah rumah sakit berasal dari unit pelayanan medis, meliputi rawat inap, rawat jalan/poliklinik, rawat intensif, rawat darurat, hemodialisa, bedah sentral, dan kamar jenazah. Unit penunjang medis meliputi laboratorium, radiologi, farmasi,
sterilisasi, anestesi, ruang operasi. Unit penunjang non medis meliputi perkantoran, adnministrasi, rumah dinas dan kantin.
Proses pengelolaan limbah medis infeksius harus melewati beberapa tahap yaitu pemilahan dan pewadahan, pengumpulan, penyimpanan dan pengangkutan oleh pihak ke — 3 yang mengacu pada peraturan 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Lingkungan Rumah Sakit:
a. Pemilahan dan Pewadahan
Pemilahan merupakan kegiatan yang dilakukan pada sumber dan sistem pewadahan yang menyimpan limbah padat medis infeksius sementara di sumber penghasil limbah padat medis. Pemilahan dan pewadahan dilakukan oleh perawat, staff yang bertugas disetiap ruangan. Selain itu, untuk memudahkan dan mengingatkan perawat secara tidak langsung adalah dengan memberi label pada penutup wadah limbah. Sehingga sebelum limbah dimasukkan ke wadah para petugas dapat membaca limbah apa saja yang dapat dimasukkan ke dalam wadah tersebut. Pewadahan limbah harus dengan kantong limbah yang sesuai, apabila tidak sesuai menimbulkan penularan penyakit yang tidak diinginkan.
b. Pengangkutan
Proses Pengangkutan limbah padat medis di RS Garut dilakukan setiap hari dan dibagi menjadi 3 shift yaitu pagi, siang dan malam menggunakan troli (Wheelbin) namun pada proses pengangkutan ini troli masih dipaksakan terisi penuh yang seharusnya terisi hanya ¾ troli.
c. Pengumpulan
Proses Pengumpulan merupakan tahap pengangkutan limbah padat B3 dari wadah maupun fasilitas pengumpulan menuju Tempat Penampungan Sementara (TPS B3). Pada tahap pengumpulan limbah menurut Permenlhk №56 Tahun 2015, volume paling tinggi limbah yang dimasukan ke dalam wadah atau kantong pengumpul adalah 3/4 limbah dari volume sebelum dilakukan pengelolaan selanjutnya. Apabila limbah padat B3 sudah penuh sebelum waktunya pengumpulan, maka limbah padat B3 akan langsung dibawa ke TPS B3.
d. Penyimpanan
Setelah pengumpulan dari sumber penghasil limbah, kemudian ditempatkan pada tempat penyimpanan sementara (TPS B3). Area penyimpanan limbah padat B3 harus diamankan untuk mencegah binatang, anak — anak untuk memasuki dan mengakses daerah tersebut. Selain itu harus kedap air (sebaiknya beton), terlindung dari air hujan, harus aman, dipagari dengan penanda yang tepat, dan memiliki fasilitas pendukung.
e. Pengelolaan limbah medis infeksius atau Pengangkutan Limbah Padat Medis oleh Pihak ke -3
pengelolaan limbah medis infeksius harus dilakukan dengan teknologi insenerasi sebagai penghancur limbah medis infeksius, namun jika rumah sakit tidak memiliki instalasi insinerasi rumah sakit dapat memberikannya pada pihak ke-3 yang telah memiliki ijin SOP.
Dengan pengelolaan limbah medis secara benar, dampak yang berbahaya bagi kesehatan dapat dikurangi dan rantai penyebaran penyakit akibat limbah medis yang dihasilkan dapat dihentikan.
Kesimpulan
Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang dapat menghasilkan limbah medis selama melakukan pelayanan berupa perawatan. Masuknya pandemi Covid-19 di Indonesia menjadikan jumlah pasien disetiap rumah sakit semakin bertambah setiap harinya. Limbah medis hasil dari rumah sakit jika tidak dilakukan pengelolaan secara benar dapat mencemari lingkungan dan dapat menyebabkan gangguan kesehatan apabila terjadi kontak secara langsung dengan limbah medis yang terkontaminasi cairan tubuh atau darah pasien yang terindikasi memiliki penyakit menular. Limbah medis dikategorikan sebagai limbah infeksius dan masuk pada klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun. Untuk menjaga agar lingkungan tetap terhindar dari limbah medis yang dapat mencemari lingkungan. Maka perlu dilakukan pengelolaan limbah medis secara tepat dan benar sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Daftar Pustaka
Amelia, A. R., Ismayanti, A., & Rusydi, A. R. (2020). Pengelolaan Limbah Medis Padat Di Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Provinsi Sulawesi Barat. Window of Health: Jurnal Kesehatan, 73–85.
Ihsanuddin. (2020, Maret 3). Jokowi Umumkan Dua Orang di Indonesia Positif Corona. Retrieved from : Kompas.comhttps://nasional.kompas.com/ read/2020/03/02/11265921/breaking-news-jokowi-umumkan-dua-orang-
di-indonesia-positif-corona?page=all
Lubis, B. P., & Nurul, H. (2020). Gambaran Penanganan Limbah Medis Padat di Rumah Sakit Umum Daerah Tahun 2020 (Studi literatur) (Doctoral dissertation, POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES BANDUNG).
Nada, N., Nany, D., Neneng, Y., & Ujang, N. (2020). Studi Literatur Penanganan Limbah Medis Padat Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) (Doctoral dissertation, Politeknik Kesehatan Kemenkes Bandung).
Novia, A. L., Achmad, T., Yosephina, A. S., & Neneng, Y. H. (2020). Studi Literatur Tentang Penanganan Limbah Medis Padat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit) (Doctoral dissertation, Politeknik Kesehatan Kemenkes Bandung).
Suci, S. (2020). Analisis Pengelolaan Limbah Padat Infeksius Di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).