Menyoal Pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang Demak
Oleh: Friska Dyah Safitri dan Bagus Darmawan, Kementerian Lingkungan Hidup BEM KM UNNES 2021
Banjir rob merupakan salah satu bencana yang mengancam wilyah yang berada di pesisir Indonesia. Khususnya pada wilayah utara pulau Jawa yang rentan terhadap bencana banjir karena kondisi topografis utara Pulau Jawa landau, sehingga banjir dengan mudah masuk ke daratan. Bencana banjir rob menjadi ancaman yang serius di wilayah pantura, daerah yang kerap menjadi langganan banjir rob yaitu Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Jepara.
Dengan adanya permasalahan rob di bagian utara Kabupaten Demak, maka pemerintah melakukan beberapa upaya pengendalian banjir, salah satunya yaitu dengan pembangunan tanggul laut. Pembangunan tanggul laut akan dibangun dari pesisir utara Kota Semarang tepatnya di Kecamatan Genuk sampai pesisir utara Kabupaten Demak yang tepatnya di Kecamatan Sayung. Selain sebagai sabuk pantai untuk membendung limpasan air laut agar tidak ke daratan, tanggul ini direncanakan akan terintegrasi dengan jalan tol Semarang-Demak. Sehingga pembangunan tanggul tersebut memiliki dua fungsi yaitu sebagai tanggul penahan luapan air laut juga berfungsi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan pantura.
Adanya pembangunan tol tanggul laut Semarang-Demak akan menyebabkan lahan tambak, pertanian dan permukiman berkurang. Tentunya hal ini akan memicu berbagai isu permasalahan karena guna lahan dan mata pencaharian masyarakat di masing-masing desa yang berbeda. Progres rencana pembangunan jalan tol Semarang-Demak hingga saat ini sampai pada tahap pembebasan lahan, pihak BPN belum dapat memastikan luasan lahan yang dibebaskan pada masing-masing desa.
Tol Semarang-Demak dibangun menjadi dua seksi, pada seksi 1 yaitu Kota Semarang yang melintas di Kecamatan Genuk. Dan untuk seksi 2 yaitu di Kabupaten Demak yang melintasi enpat kecamatan yaitu pada Kecamatan Sayung, Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Wonosalam, dan Kecamatan Demak. Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 355/KPTS/M/2017 tentang Pengintegrasian Pembangunan Tanggul Laut Kota Semarang dengan Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak. Tetapi keputusan tersebut tidak sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Demak. Pemerintah kabupaten Demak mengeluarkan kebijakan yang diatur dalam Perda Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang pengembangan kawasan pesisir utara Kabupaten Demak berbasis minapolitan.
Dikutip dari CNBC Indonesia, bahwa pekerjaan konstruksi tol Semarang-Demak dikebut mulai bulan September 2020. Ruas tol dibangun berbasis tanggul laut di pantai. Tetapi Direktur Utama PT. Wijaya Karya Agung Budi Waskita menjelaskan bahwa terdapat permasalahan yang membuat proyek ini seakan jalan di tempat. Tol Semarang-Demak ini akan membentang sepanjang 27 km, yang merupakan porsi yang dibangun oleh pemerintah melalui viability gap fund (VGF). Pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang-Demak ini membutuhkan investasi sebesar RP 15,3 triliun untuk pembangunan tol sepanjang 27 km.
Proses pengerjaan fasilitas dan infrastruktur pelengkap tol ditargetkan akan berlangsung pada bulan September 2021 sampai Maret 2021. Saat ini masih di tahap lelang, masih pra-kualifikasi dan dari schedule yang ada diharapkan untuk penandatanganan kontrak di 20 Agustus 2021, dan untuk perkiraan waktu penyelesaian sekitar 3 tahun. Untuk pengerjaan proyek masih terus dilakukan di beberapa titik yang sudah ditentukan. Tetapi pada seksi 2 proyek tol Semarang-Demak, stabilisasi lahannya menjadi kendala. Pada seksi 2 ini terdapat permasalahan yang masih dikaji dan ternyata tanah yang akan dibangun tol Semarang-Demak ini masih belum stabil. Pengerjaan proyek Tol Semarang-Demak ini dilaporkan masih terdapat permasalahan mengenai pembebasan lahan.
Sementara itu, Koalisi Pesisir Kendal-Semarang-Demak (KPKSD) berpendapat bahwa pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang-Demak tidak akan menyelesaikan permasalahan banjir yang ada di Kota Semarang dan sekitarnya, justru sebaliknya proyek ini akan berpotensi menambah masalah. Infrastruktur Tol Tanggul Laut Semarang-Demak dapat mengakibatkan penambahan beban yang sangat banyak terhadap kawasan utara Kota Semarang. Proyek tersebut dapat menyebabkan amblesan semakin parah, dan pada akhirnya membuat Kota Semarang bagian utara akan semakin rentan dihantam banjir. Pemerintah seharusnya meninjau ulang mengenai proyek Tol Tanggul Laut Semarang-Demak, apakah proyek ini akan mengurangi permasalahan amblesan tanah dalam konteks berbagai jenis penyebabnya, dan dampak pembebanan proyek Tol Tanggul Laut Semarang-Demak terhadap kemungkinan menimbulkan amblesan tanah yang akan menjadikan makin parah dan risiko kebanjiran yang sangat tinggi.
Proyek ini akan menciptakan ketidakadilan ekologis, menyebabkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia di pesisir Semarang. Selain itu proyek ini diprediksi akan memberikan potensi kerusakan di pantai Semarang dan Demak. Jika proyek ini berjalan, maka akan banyak hutan mangrove yang akan berubah fungsi dan keragaman biota laut juga akan terdampak karena adanya pembangunan jalan tol ini. Ketika proyek ini jalan maka semua pihak harus siap dengan mengantisipasi kerusakan ekologis pesisir pantai. Karena ada penelitian mendata banyak burung migran yang singgah di Sayung dan banyak biota hidup di hutan mangrove. Adapun potensi kehilangan mata pencaharian petambak udang dan beberapa kawasan akan tenggelam karena proyek. Akses ke pantai pun, akan terbatas dengan adanya tol tanggul laut.
Peran pemerintah tidak sebatas menangani banjir rob saja tetapai juga mengembalikan kondisi sosial dan lingkungan warga yang hidup di daerah tersebut. Banjir rob sudah menjadi makanan sehari-hari di Kota Semarang, tetapi sejauh ini pemerintah belum sepenuh hati melakukan penanggulangan masalah banjir rob.
Referensi
https://www.mongabay.co.id/2020/07/03/menyoal-proyek-tol-dan-tanggul-laut-semarang-demak/
Kurniawati, W. (2021). Tingkat Kesiapan Masyarakat Kecamatan Sayung Terhadap Rencana
Pengintegrasian Pembangunan Tanggul Laut Dengan Jalan Tol Semarang-Demak. Teknik PWK (Perencanaan Wilayah Kota), 10(2).