Notulensi Rerembug lan Dunga kagem Bumi Wadas
Oleh Rizki Riyansyah, Wakil Menteri Lingkungan Hidup BEM KM UNNES 2021
Kamis (23/7/2021) malam, kami (BEM KM UNNES, GEMPADEWA, LBH Yogyakarta, dan WALHI Yogyakarta) mengadakan diskusi Bersama bertajuk Rerembug lan Dunga kagem Bumi Wadas. Diskusi yang dipandu oleh Fiqri Dzuldfadli itu berjalan santai namun bernas atau berisi. Diskusi dan doa bersama untuk Desa Wadas tersebut kami rekam senukil pantikan-pantikan narasumber menjadi notulensi ini. Secara berurutan, dari gagasan masing-masing pemantik.
Ardhiatama Purnama Aji (BEM KM UNNES): Dari berita Kompas.com, bendungan Bener rencananya akan menampung 100,94 juta kubik air untuk mengairi area seluas 15.069 hektare. Dengan kata lain, bendungan ini dibangun untuk mengatasi krisis air di Jawa Tengah. Bendungan Bener pun disiapkan untuk menghasilkan energi listrik sebesar 6 megawatt. Untuk soalan pertama, dari “Kuliah Bersama Rakyat FH UNNES” pada 2018, krisis air di Jawa tengah mencapai sekitar 3 miliar kubik. Krisis air ini penyebabnya banyak, daerah resapan air yang kian menipis, tambang semen, alih fungsi lahan, dan pencemaran. Selain itu, menurut Catahu LBH Semarang 2020, Jawa Tengah sudah surplus energi listrik sebanyak 15 persen, atau 30 megawatt. Lantas, 6 megawatt itu buat apa dan untuk siapa? Kenapa pemerintah tidak mengatasi akar masalah krisis air di hulu? Kenapa justru membangun bendungan? Di area yang rawan longsor pula? Akan menghancurkan ruang hidup lagi? Pun merusak bentang ekologis?
Azim (GEMPADEWA): Keadaan Desa Wadas sekarang lebih genting dari sebelumya karena pematok ilegal kerap masuk lewat banyak jalur. Secara tidak langsung, mereka mematok tanah tanpa dasar undang-undang yang jelas. Para pematok tidak kenal waktu, sehingga masyarakat melakukan penjagaan selama 24 jam. Ketika warga menanyakan atas dasar undang-udang apa yang digunakan oleh pematok? Pematok sendiri berdalih bahwasannya itu adalah Hak asasi manusia. Padahal, perpanjangan IPL sudah habis pada 5 Juni 2021 silam. Soulsi yang bisa warga lakukan sekarang adalah menjaga desa dengan penuh stamina selama 24 jam nonstop.
Dhanil Al-Ghifary (LBH Yogyakarta): Pembaruan IPL terbit lagi pada 7 Juni 2021. Izin penetapan IPL tersebutmerupakan yang ke-3. SK kedua yang terbit 5 Juni 2020 itu perpanjangan untuk jangka waktu satu tahun. Pada 5 Juni 2021, mereka mendesak kepada gubernur jateng untuk mengadakan pembaruan IPL untuk bendungan bener dalam jangka waktu dua tahun dan pemerintah menganggapnya legal. Banyak sekali penyelundupan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Jawa Tengah. Dalam hal ini, kami menemukan suatu hal yang cacat yaitu proses ulang terhadap pengadaan tanah yang akan dijadikan tambang. Di sini, seharusnya benar-benar dimulai dari awal harus ada sosialisai terhadap penduduk kemudian peninjauan kembali terkait tanah yang akan menjadi sasaran tambang. Ini mengacu pada undang-undang administrasi bahwasannya tidak ada publikasi atau diumumkan kepada hal layak umum terakait IPL wadas dan kesannya tidak transparan dan anehnya lagi IPL ini hanya berisi konsinderan saja tidak ada spesifikasi terkait daerah mana saja yang akan ditambang.
Pada proses penerbitan IPL yang baru ini ada beberapa poin yang tidak bisa dikatakan legal:
1. Andal mereka mengatakn 86 persen masyarakat setuju untuk dijadikan tambang quary dan 0 persen yang menolak. Dalam ANDAL, 86% masyarakat setuju dengan IPL. Padahal, realitanya mayoritas warga menolak. Proses penerbitan SK pembaruan IPL bermasalah karena tidak sesuai dengan UU tentang Pengadaan Tanah Tahun 2012. Pertambangan andesit (quarry) Wadas masuk ke dalam proyek bendungan Bener untuk kepentingan umum. Pembebasan lahan harus melalui jalur sewa dan jual-beli. SK Pertambangan ini mal-administrasi secara formal.
2. Gubernur Jawa Tengah tidak melakukan investigasi dan terkesan manipulatif.
3. Ada penyelundupan hukum yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Himawan Kurniadi (Walhi Yogyakarta): Tambang batuan andesit adalah kepentingan umum untuk kepentingan kapital. Bendungan Bener ini sebelum masa Jokowi sudah ada rencana dijadikan tambang batuan andesit. Mulai senin, kami akan mengadakan gugatan. Kenapa Wadas penting? Persoalan hulunya, karena Wadas ini terletak di dataran tinggi. Di Desa Wadas ini terdapat 27 buah mata air, belum lagi tanam-tanaman yang multikultur. Jadi, jika kita bahas terkait kesejahteraan, yang dibicarakan oleh pemerintah itu adalah omong kosong. Terkait ancaman bencana, Wadas termasuk daerah rawan longsor kalau kita melihat dengan kaca mata undang-undang kebencanaan, seharusnya pemerintah meninjau ulang kondisi Wadas yang akan dijadikan tambang batuan andesit. Harapannya, di tengah rezim yang represif dan semakin bengis ini, bagaimana kita membungkus permasalahan-permasalahan ini secara lebih adaptif. Seperti kasus Wadas, ini dapat dijadikan rumah konsolidasi teman-teman pergerakan untuk bersolidaritas. Dan harapannya dapan menularakan semangat gerakan kepada yang lainnya. (Penyunting: Ajik)