PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI? ADAKAH PEMBATASANNYA?

Walah Unnes
4 min readJul 1, 2022

--

Oleh Mukhammad Rahman Ardiansyah & Di Nungki Febriani Kementerian Lingkungan Hidup BEM KM UNNES 2022

Penggunaan plastik didunia terus meningkat, termasuk di Indonesia. Hal ini menyebabkan peningkatan volume sampah plastik dari tahun ke tahun. Penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari menyebabkan timbulan sampah yang menyebabkan permasalahan baru karena plastik sulit terurai. Perlu ratusan tahun agar plastik dapat terurai oleh bumi. Bahkan ketika plastik telah terurai menjadi mikroplastik pun masih berbahaya bagi kehidupan makhluk di bumi ini. Dalam dua puluh tahun terakhir, jumlah plastik dilaut sama dengan total sampah plastik dilaut selama lima puluh tahun sebelumnya. Jenis plastik sekali pakai yang bermasalah, antara lain adalah kantong plastik belanja, pembungkus makanan, kemasan minuman plastik, plastik sachet, dan lainnya. Pemerintah Indonesia sendiri telah berkomitmen melarang penggunaan plastik sekali pakai secara nasional. Dimulai 1 Januari 2030 (PermenLHK №75 Tahun 2019). Plastik sekali pakai yang dilarang termasuk plastik sachet, sedotan plastik, kantong plastik, wadah dan alat makan sekali pakai. PermenLHK juga mendorong pendauran ulang sebelum tanggal waktu pelarangan dimulai.

Pada tahun terakhir, sampah plastik juga menjadi permasalahan tersendiri. Pada tahun 2015, Indoensia menjadi negara terbesar pembuang sampah di Asia Tenggara. Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, menunjukan jumlah sampah plastik tiap harinya mencapai 16% dari total produksi sampahnya. Data terakhir menunjukan bahwa sampah plastik telah mencemari 30% biota laut, sedangkan kemasan plastik baru bisa hancur tiga puluh tahun lamanya. Hal tersebut tentunya akan memicu kerusakan lingkungan serta hancurya ekosistem.

Kebijakan pembatasan kantong plastik sekali pakai tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Surat Edaran tersebut meminta pemerintah daerah (Pemda) provinsi maupun kabupaten/kota termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah simultan dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik. Kebijakan ini telah diujicobakankan di 22 kota di Indonesia dan diterapkan di seluruh pusat perbelanjaan modern, pasar swalayan, maupun minimarket retail.

Namun dengan kebijakan itu dirasa belum maksimal dilakukan oleh pusat perbelanjaan dari yang besar hingga kecil di seluruh indonesia, karena mungkin untuk kebijakan tersebut belum sepenuhnya pemerintah wajibkan diseluruh indonesia sehingga tidak semua toko menerapkan kebijakan tersebut. Sejauh ini, hal tersebut belum ada tindakan tegas ataupun sanksi dari pemerintah mengenai kebijakan tersebut. dibuktika belum semua ritel menyediakan kantong belanja alternatif dengan harga terjangkau yang seharusnya tidak menyebabkan lebih banyak kerusakan lingkungan dan tidak menyebabkan hasil sampah yang lebih besar. Lalu masi kurangnya sosialisasi kebijakan pembatasan kantong plastik dari pemerintah.

Muncul berbagai alternatif “ramah lingkungan” yang muncul sebagai solusi dari sampah plastik yang jumlahnya terus menerus meningkat. “Plastik ramah lingkungan” yang mengklaim bahwa ia akan terurai dalam waktu singkat bermunculan. Plastik sejenis ini juga disebut dengan istilah ‘biodegradable’ yang artinya dapat terurai dengan alami dalam waktu relatif cepat, sehingga tidak mencemari lingkungan. Namun berdasarkan penelitian yang dilakukan Imogen Napper dan Richard Thompson di University of Plymouth, Inggris, plastik biodegradable tidak terurai setelah tiga tahun dibiarkan di alam bahkan masih utuh seperti sedia kala. Napper dan Thompson meletakkan empat jenis plastik (compostable, biodegradable, oxo-degradable, dan plastik polythene konvensional) pada tiga kondisi, dikubur di tanah, dibiarkan di udara terbuka, dan ditenggelamkan di laut. Semua plastik masih utuh seperti sedia kala dalam jangka waktu tiga tahun setelah pertama kali penelitian dilakukan. Jadi plastik biodegradable belum tentu lebih baik dari plastik konvensional.

Jadi, selain pelarangan plastik sekali pakai, apa yang perlu Indonesia lakukan untuk mencapai target pengurangan sampah sekali pakai sampai 1 Januari 2030? Pertama, mendorong transformasi produsen untuk menggunakan kemasan yang mudah dikumpulkan dan didaur ulang, serta mengurangi penggunaan jenis-jenis plastik sekali pakai. Jika pelarangan plastik sekali pakai, terutama kantong plastik, dibanyak kota adalah intervensi kepada konsumen, perubahan yang sama juga dibutuhkan dari produsen. Hierarki nir-sampah, yaitu menghindari, memikirkan kembali, dan menolak terlebih dahulu konsumsi plastik, perlu diikuti oleh konsumen, dan aktor kunci lainnya, termasuk produsen dan sektor usaha. Kedua, membangun regulasi yang dapat mendukung efisiensi pemakaian dan pemanfaatan kembali plastik secara radikal. Peta jalan bagi produsen adalah langkah awal yang baik dari pemerintah. Namun, perlu pendetilan dalam peta jalan bagi produsen, seperti: penetapan kandungan daur ulang diplastik dan sistem pengambilan kembali plastik (take back system) yang tepat, serta peningkatan kesadaran dan edukasi tentang pengurangan sampah plastik. Ketiga, mendorong inovasi pengurangan plastik sekali pakai oleh berbagai pihak. Inovasi bukan saja berkaitan dengan teknologi baru seperti bahan plastik baru, tapi juga inovasi model bisnis, inovasi kebijakan, bahkan inovasi instrumen insentif ekonomi.

Referensi:

Basaib Mediana. 2019. Kenapa Kantong Plastik ‘Biodegradable’ Bukan Solusi : https://www.greenpeace.org/indonesia/cerita/3541/kenapa-kantong-plastik-biodegradable-bukan-solusi/. (diakses pada 20 Juni 2022)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial, Ekonomi, Kebijakan dan Perubahan Iklim. 2016. Mengkritisi Kebijakan Penanganan Kantong Plastik di Indonesia. Volume 10 №6 Tahun 2016.

Napitupulu, L, dkk. 2021. 3 Intervensi Penting untuk Mendukung Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. https://wri-indonesia.org/id/blog/3-intervensi-penting-untuk-mendukung-pembatasan-penggunaan-plastik-sekali-pakai#:~:text=Pemerintah%20Indonesia%20sendiri%20telah%20berkomitmen,dan%20alat%20makan%20sekali%20pakai. (diakses pada 20 Juni 2022)

Qodriyatun, S.N, dkk. 2019. Sampah Plastik Dan Implikasi Kebijakan Pembatasan Plastik Sekali Pakai Terhadap Industri Dan Masyarakat. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

--

--

Walah Unnes
Walah Unnes

Written by Walah Unnes

Media Informasi Kementerian Lingkungan Hidup BEM KM UNNES 2022

No responses yet