Siapa yang Harus Bertanggungjawab atas Permasalahan Sampah?

Walah Unnes
6 min readJul 2, 2021

--

Kegiatan gabungan (Walhi Jateng, Kementerian LH BEM KM UNNES, dan Generasi Peduli Iklim) membagikan goodie bag sebagai pengganti wadah kantong plastik, Kota Lama Semarang (2/7/2021).

Oleh Cahya Fadilah, Kementerian Lingkungan Hidup BEM KM 2021

Persoalan Sampah di Kota Semarang

Semarang merupakan kota yang memiliki pertumbuhan penduduk dan perekonomian yang pesat. Perkembangan tersebut diiringi dengan bertambahnya jumlah penduduk dan beragam kegiatan yang berpotensi menghasilkan sampah yang besar (Soemargono, 2013). Menurut data Capaian Jakstrada tahun 2019, diperkirakan jumlah timbunan sampah yang dihasilkan di Kota Semarang sebesar 1276 ton/hari dan 1071 ton di antaranya dikirim ke TPA Jatibarang setiap harinya (Bappeda.semarangkota, 2020). Menurut laporan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, volume sampah plastik di Kota Semarang sebanyak 16,28% dari total produksi sampah. Berdasarkan data-data jumlah sampah yang ada, produksi sampah plastik di Kota Semarang diperkirakan sebanyak 19.54 ton setiap hari atau 7.034 ton/tahun (Rahmayani, 2021). Produksi sampah Kota Semarang sekitar 432.000 ton/ tahun, jika jumlah sampah tidak dapat dikendalikan, tempat pembuangan akhir (TPA Jatibarang) yang disediakan seluas 46 Ha akan penuh dalam kurun waktu kurang dari sepuluh tahun (Tribun Jateng, 2019). Di samping itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang mencatat volume sampah pascabanjir meningkat 10 persen. “Sampah yang kami angkut pascabanjir itu mencapai sekitar 200 ton. Ada 25 truk yang mengangkut masing-masing truk 8 ton,” ujar Kepala DLH Kota Semarang, Sapto Adi Sugihartono pada Jumat,19 Februari 2021 (Kompas, 2021).

Persoalan sampah plastik yang semakin hari menjadi semakin parah dan kompleks terjadi di Kota Semarang. Selain sebagai ibukota Provinsi Jawa Tengah, Semarang merupakan salah satu kota besar di Indonesia yang menjadi pusat bisnis dan ekonomi, pusat pendidikan dan beragam kegiatan sosial. Sampah plastik di Kota Semarang cenderung meningkat setiap tahun seiring dengan pertambahan populasi penduduk dan perkembangan dunia usaha, sehingga resiko ancaman kerusakan lingkungan hidup sebagai dampak negatif dari sampah plastik semakin meningkat. Pada tahun 2025 diprediksi jumlah timbulan sampah meningkat menjadi 1437 ton/hari. Pada 2046, bakal mencapai 2000 ton/hari. Dengan cara pengelolaan sampah saat ini, diperkirakan kapasitas TPA Jatibarang hanya mampu menampung sampah sampai tahun 2022 (Bappeda.semarangkota, 2020).

Bahaya Sampah Plastik

Sampah plastik memiliki dampak yang sangat besar terhadap kerusakan lingkungan hidup, ini dikarenakan sifatnya yang sulit terurai. Proses pembusukan sampah plastik oleh tanah sampai terdekomposisi sempurna dibutuhkan waktu hingga 100–500 tahun (Karuniastuti, 2012). Selain itu, ketika sampah plastik dibakar secara terbuka maka akan mengeluarkan emisi Polychlorinated dibenzo-p-dioxins merupakan salah satu zat yang beracun (Lemieux, et al., 2000). Partikel plastik yang masuk ke lingkungan tidak akan terurai dalam waktu singkat. Jika limbah plastik masuk ke sungai, zat tersebut akan dibawa oleh aliran sungai sampai ke laut. Partikel nano pada plastik dapat menyebabkan kerusakan otak dan gangguan perilaku kalau tercerna pada makhluk laut (Mattsson et al., 2017). Semakin meningkatnya sampah yang mencemari lautan setiap tahunnya, maka akan semakin meningkat pula terjadinya bioakumulasi dan biomagnifikasi pada biota laut yang dapat berpengaruh juga terhadap kesehatan manusia jika hewan laut (seafood) dikonsumsi (Akhbarizadeh, Moore & Keshavarzi, 2019). Oleh karena itu, perlu adanya solusi dan kebijakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kebijakan Pengelolaan Sampah

Pada tanggal 18 Juni 2019 telah diterbitkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik (Perwalkot Semarang №27 Tahun 2019), yang bertujuan untuk:

a. Mengendalikan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan

b. Mengendalikan terjadinya dampak perubahan iklim

c. Menjamin keberlangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem

d. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

e. Mengurangi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga

f. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga (Perwalkot Semarang №27 Tahun 2019, Pasal 2).

Dalam UU №18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 5 pun disebutkan bahwa “Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”. Pada Pasal 6 dijabarkan mengenai tugas pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:

a. Mengembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah

b. Melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah

c. Memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah

d. Melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah

e. Mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah

f. Memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah

g. Melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.

Selain itu, pada Pasal 14 dan 15 disebutkan tugas setiap produsen diwajibkan harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya, serta mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam . Lalu apakah kebijakan tersebut sudah bisa terealisasikan dengan baik? dan bagaimanakah efektivitas pengendalian sampah plastik berdasarkan Perwalkot Semarang №27 Tahun 2019 untuk mendukung kelestarian lingkungan hidup?

Pengelolaan Sampah di Wilayah UNNES Kampus Sekaran

Universitas Negeri Semarang (UNNES) sebagai salah satu perguruan tinggi yang memiliki visi “Unversitas Berwawasan Konservasi dan Bereputasi International”, berkomitmen untuk melakukan pengelolaan sampah dan memanfaatkanya. UNNES telah melakukan pembangunan tempat pengelolaan sampah sejak 2019. Pada Jumat 28 Agustus 2020, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr. S. Martono MSi didampingi Plt. Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama Dr. Hendi Pratama MA meresmikan fasilitas pengolahan sampah UNNES di Dusun Banaran, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Perencanaan pengolahan sampah UNNES merupakan kolaborasi antara UNNES dan PT. ALSTA (Altar Sarwahita Abhipraya) selama 5 tahun ke depan dengan klausal perpanjangan. Dr. S. Martono menyampaikan, dengan adanya pengolaan sampah di UNNES ini, akan mendukung UNNES sebagai kampus konservasi (Unnes, 2020). Namun apakah dengan adanya pengolahan sampah di UNNES sudah menyelesaikan permasalahan sampah di wilayah UNNES Kampus Sekaran?

Kementerian Lingkungan Hidup BEM KM UNNES melakukan observasi secara langsung di lingkungan sekitar UNNES Sekaran dan ditemukan ada tiga titik pembuangan sampah seperti yang tertera pada gambar di atas. Sampah yang dibuang di ke-3 tempat tersebut hanya dibakar saja tidak diolah sebagaimana mestinya. Sampah-sampah tersebut berasal dari kos-kosan dan rumah warga di sekitar UNNES Sekaran. Sampah tersebut didominasi oleh sampah plastik dan limbah rumah tangga. Jika terus dibiarkan, tentu akan berdampak negatif bagi lingkungan. Siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap permasalahan ini? UNNES sebagai kampus berwawasan konservasi seharusnya bertanggung jawab terhadap permasalahan lingkungan di sekitar kampus. Karena dengan adanya UNNES, banyak orang berbondong-bondong mendatangi Kelurahan Sekaran dan sekitarnya (urbanisasi). Semakin banyaknya penduduk yang tinggal di sekitar UNNES, volume sampah yang dihasilkan akan meningkat juga. Oleh karena itu, UNNES berkewajiban menyelesaikan permasalah sampah di sekitarnya. UNNES, warga, dan civitas akademika harus meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan, mengurangi penggunaan kantong plastik, dan menerapkan prinsip 3R (reuse, reduce, recycle).

Daftar Pustaka

https://bappeda.semarangkota.go.id/kategori/1/buku-putih-semarang-kelola-sampah. 15 Mei 2020, diakses tanggal 1 Juli 2021.

https://jateng.tribunnews.com/2019/04/05/produksi-sampah-kota-semarang-1200-ton-per-hari-46-hektar-tpa-jatibarang-bakal-penuh?page=3. 5 April 2019, diakses tanggal 1 Juli 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/19/19303951/volume-sampah-di-kota-semarang-meningkat-10-persen-setelah-dilanda-banjir. 19 Februari 2021, diakses tanggal 1 Juli 2021.

https://unnes.ac.id/berita/tempat-pengolahan-sampah-unnes-diresmikan.html. 28 Agustus 2020, diakses tanggal 1 Juli 2021.

Akhbarizadeh, Razegheh., Moore, Farid., & Keshavarzi, Behnam. (2019). Investigating microplastics bioaccumulation and biomagnification in seafood from the Persian Gulf: a threat to human health?. Food Additives & Contaminants: Part A, Vol.36, (№11), pp.1696–1708.

Karuniastuti. (2012). Danger of Plastic Waste on Human Health and Environment. Forum Technology, Vol.3, (№1), pp.6–14.

Lemieux, Paul M., Lutes, Christopher C., Abbott, Judith A., & Aldous, Kenneth M. (2000). Emissions of polychlorinated dibenzo-p-dioxins and polychlorinated dibenzofurans from the open burning of household waste in barrels. Environmental Science & Technology, Vol.34, (№3), pp.377–384.

Mattsson, Karin., Johnson, Elyse V., Malmendal, Anders., Linse, Sara., Hansson, Las- Anders., & Cedervall, Tommy. (2017). Brain damage and behavioural disorders in fish induced by plastic nanoparticles delivered through the food chain. Scientific Reports, Vol.7, (№1), pp.1–7.

Rahmayani, C. A. (2021). Efektivitas Pengendalian Sampah Plastik Untuk Mendukung Kelestarian Lingkungan Hidup Di Kota Semarang. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3, 18–33.

Soemargono, F. (2013). Sistem Pengolahan Sampah Kota Semarang. Archipel, 13(1), 15–20.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik.

--

--

Walah Unnes
Walah Unnes

Written by Walah Unnes

Media Informasi Kementerian Lingkungan Hidup BEM KM UNNES 2022

No responses yet